Home » Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 Melanggar Peraturan

28 March 2009 10 Comments

Sejak pertama kali digelarnya kampanye damai pemilu indonesia 2009 terbuka, banyak partai yang melangar peraturan yang telah ditetapkan KPU, susah memang mengatur masa kampenye yang kebanyakan direkrut partai politik tertentu melalui jasapengerah masa, bukan rahasia lagi sebagian besar parpol bahkan pernah menggunakan jasa pengerah masa tersebut, sebagai imbalan jasa mereka memberikan konpensasi berupa uang lelah salam jumlah tertentu, parahnya lagi mesa yang direkrut jasa pengerah masa merasa sah-sah saja menerima uang serta mengikuti jalannya kempanye terbuka yang dikoordinir oleh para pengerah masatersebut.

Sejauh ini Partai Demokrat tercatat sebagai parpol yang paling banyak melanggar aturan kampanye rapat umum dengan jumlah pelanggaran 22 kasus. Peringkat berikutnya adalah Partai Golkar 20, dan Partai Gerindra 12, PDIP 13 jenis kasus pelanggaran.

Itu berdasarkan rekapitulasi sementara laporan pelanggaran kampanye rapat umum yang diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Kamis 26 Maret 2009. “Partai Demokrat paling banyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye rapat umum. Kemungkinan karena mesin mereka paling banyak bekerja untuk pemilu ini,” kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta, kemarin.

Wirdyaningsih merinci Partai Demokrat melakukan dugaan pelanggaran sebanyak 22 kasus yang terdiri dari 17 pidana dan sisanya pelanggaran administratif. “Kasus pidana itu terdiri dari sembilan kasus pelibatan anak-anak, dua kasus kampanye di luar jadwal, tiga kasus penggunaan fasilitas negara, tiga kasus pelibatan pejabat negara dan kasus pelibatan perangkat desa,” katanya.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye Golkar terdiri dari 16 pidana dan empat administrasi. Kasus pidana meliputi sembilan pelibatan anak-anak, tiga kasus penggunaan fasilitas negara, dua kasus politik uang, dan selebihnya pelibatan pejabat negara dengan kampanye di luar jadwal.

Sedangkan kasus dugaan pelanggaran kampanye PDIP adalah 12 kasus pidana dan satu administrasi. Kasus pidana meliputi tujuh pelibatan anak-anak, satu kampanye di luar jadwal, dan tiga kasus penggunaan fasilitas negara dan satu lagi politik uang. Sementara itu Partai Gerindra dari 12 kasus dugaan pelanggaran kampanye sebanyak 10 kasus di antaranya kasus pidana.

Wirdyaningsih menambahan kebanyakan kasus pelanggaran pidana pemilu saat kampanye terbuka adalah pelibatan anak-anak. “Dari total 159 kasus tindak pidana pemilu seluruh Indonesia, sebanyak 99 kasus di antaranya adalah pelibatan anak-anak. Sebanyak 60 kasus lainnya adalah kampanye di luar jadwal, 10 kasus politik uang, dan 23 kasus penggunaan fasilitas negara,” katanya. Pengawas, menurut Wirdyaningish, masih pertajam temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye damai pemilu Indonesia 2009 tersebut sebelum dilaporkan ke sentra Pegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Kemudian nanti, polisi baru bekerja. Tiga kasus yang kami terima dan kami panggil yakni Demokrat, PKB dan Golkar sudah dikaji. Kami sudah mengambil satu kesimpulan kalau dibawa ke panggung, terlibat secara aktif, itu pidana,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan pihaknya akan klarifikasi pelanggaran itu karena ada pelangaran sengaja dan tidak sengaja (apa bedanya ya ….? sekali pelanggaran sudah dilakukan ya mnamanya kan tetap pelanggaran). “Kami akan mengaku kalau bersalah. Setelah saya lihat, kampanye terdahulu, pelanggaran bawa anak-anak, membawa mobil, memacetkan jalanan, itu harus juga diklarifikasi. Dasarnya menyatakan pelanggaran itu perlu dilihat, yang melanggar siapa? Kalau ada tiba-tiba ibu membawa anak mau menonton dangdut masa dinyatakan melanggar. Kalau memang salah kami terima salah,” katanya. Pelanggaran pemilu, menurut Max, sudah ratusan. “Setiap parpol sudah melanggar. Semuanya juga sudah melanggar,” katanya.

Alangkah lebih bijaksana apabila seluruh elemen bangsa ini mau mengakui kesalahan serta bersedia menaggung segala konsekwensinya, terlepas apakah dia merupakan salah satu dari calon legislatif maupun eksekutif, terlebih lagi dia hanya bagian dari sebuah partai yang sedang bertarung memperebutkan pencitraan guna mendapatkan kursi yang telah disediakan, msri kita dukung terus kampanye damai pemilu Indonesia 2009 dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan, demi tercapainya demokrasi berbangsa dan bangsa yang berdemokrasi.

10 Comments »

  • reza said:

    kpu hanya bs membuat peraturan saja tapi tidak berani memberikan sangsi kepada parpol yg melanggar

  • nia said:

    padahal .. saya berharap partai bernomor 31 itu minim melakukan pelanggaran.

  • gusti said:

    om, mungkin para parpol sekarang ini mulai menganut paham yang saya buat yaitu “Peraturan dibuat untuk diketahui saja, masalah mau menaati atau tidak itu urusan masing-masing”

  • aidicard said:

    belum pernah dengar ada sanksi walaupun jelas2 sdh ada bukti.. :(

  • syafwan said:

    Peraturan dibuat memang untuk dilanggar.

  • Pengangguran menulis Mimpi said:

    sudah tradisi bang…………

  • Zian X-Fly said:

    kada kawa ai kita nih

  • benkyo said:

    28 March 2009, lawas jua lah sudah….

  • baburinix! said:

    mun kadada peraturan apa nang di langgar….
    salip pir….ai
    jangan! langgar haja!

  • agung said:

    waaah pelanggaran parpol harus di berantas.Kalau bisa beri ancaman kepada parpol yang terlalu banyak melanggar atau bisa juga dengan penghapusan parpol apabila melakukan pelanggaran sampai sekian kali misalnya.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.